
Konsultan Pajak Khusus Diperlukan untuk Tingkatkan Kepatuhan UMKM
Artikel menyoroti perlunya konsultan pajak khusus bagi UMKM yang mengikuti program pendampingan pemerintah sejak 2019, guna meningkatkan kepatuhan
Update terakhir:

Artikel menyoroti perlunya konsultan pajak khusus bagi UMKM yang mengikuti program pendampingan pemerintah sejak 2019, guna meningkatkan kepatuhan

Direktorat Jenderal Pajak terbitkan PER-19/PJ/2025, mengatur enam kriteria yang dapat menonaktifkan akses faktur PKP, termasuk tunggakan Rp250 juta.

PT Bukit Asam Tbk catat laba bersih Rp1,4 triliun hingga September 2025, pendapatan Rp31,3 triliun, produksi 50,05 juta ton, dan capex Rp3 triliun.

Pemkab Probolinggo menyalurkan DBH CHT 22,4 miliar rupiah ke sekitar 16.000 petani tembakau lewat bantuan tunai, hak mereka atas bagi hasil cukai.

Siprus perpanjang PPN 0% untuk barang kebutuhan pokok hingga Desember 2026, meski inflasi 2025 nol, untuk melindungi daya beli rumah tangga rentan.

Harga referensi CPO naik menjadi US$963,71/MT November 2025, namun tarif bea keluar tetap US$124/MT; PMK 38/2024โ68/2025 mencakup CPO, kakao, dan

Badan Gizi Nasional batasi produksi MBG 2.500 porsi per SPPG, dapat naik menjadi 3.000 jika ada juru masak bersertifikat, untuk jaga kualitas pangan.

Pemkab Semarang melaporkan hotel dan restoran menyumbang pajak 33 miliar rupiah pada 2024, hotel 11 miliar, restoran 22 miliar.

15 papan reklame di Pekanbaru disegel Bapenda karena belum bayar pajak reklame sejak 2023, termasuk tiga gerai ponsel; penertiban beri efek jera.

Ekspatriat di Indonesia diklasifikasikan sebagai subjek pajak dalam negeri atau luar negeri, yang memengaruhi pemotongan dan kewajiban pelaporan

Pemerintah mengeluarkan peraturan pajak Oktober 2025, memperluas insentif PPh 21 untuk pariwisata, dan mengenakan bea keluar pada getah pinus.

Direktorat Jenderal Pajak mengonfirmasi melalui uji pembuktian tidak ada penyalahgunaan P3B oleh Wajib Pajak Luar Negeri, memperkuat kepastian pajak.