BeritaPajak

Perdirjen Pajak 2025: Penonaktifan Akses Faktur PKP

DDTCNews•
Perdirjen Pajak 2025: Penonaktifan Akses Faktur PKP
Dokumen PER-19/PJ/2025 Direktorat Jenderal PajakGambar: news.ddtc.co.id

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menandatangani Peraturan Dirjen No. PER-19/PJ/2025 pada 31 Oktober 2025 di Jakarta. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025.

PER-19/PJ/2025 menetapkan enam kriteria, antara lain tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak selama tiga bulan berturut‑urut, tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN selama tiga bulan, tidak melaporkan bukti potong/pungut selama tiga bulan, serta memiliki tunggakan minimal Rp250 juta (untuk wajib pajak di KPP Pratama) atau Rp1 miliar (di luar KPP Pratama). Kriteria dapat dipenuhi secara akumulatif atau tunggal.

Penonaktifan akses faktur dapat menghambat proses penjualan dan kepatuhan pajak bagi PKP, sehingga wajib pajak harus memastikan semua kewajiban terpenuhi. Peraturan juga menyediakan mekanisme klarifikasi tertulis kepada kepala KPP bagi yang terkena penonaktifan. Pengawasan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
Perdirjen Pajak 2025: Penonaktifan Akses Faktur PKP | BeritaPajak