Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Ekspatriat di Indonesia

Pada 31 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa warga negara asing yang tinggal di Indonesia dapat dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) atau subjek pajak luar negeri (SPLN), yang menentukan perlakuan pajak penghasilan mereka. Penetapan status ini penting bagi ekspatriat yang memperoleh penghasilan dari dalam maupun luar negeri.
Ekspatriat berstatus SPDN dikenakan pajak atas seluruh penghasilan bersih (neto) baik dalam maupun luar negeri, dengan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dan wajib melaporkan SPT Tahunan. Sebaliknya, SPLN hanya dikenai pajak atas penghasilan bruto yang bersumber dari Indonesia menggunakan tarif Pasal 26, dan dapat memperoleh tarif lebih rendah bila ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Jika status berubah dalam satu tahun, PPh Pasal 26 yang telah dipotong dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajak domestik.
Pemahaman status pajak membantu ekspatriat dan perusahaan menghindari sengketa dan memastikan kepatuhan, terutama karena ekspatriat dengan keahlian khusus yang menjadi SPDN dapat menikmati rezim khusus: selama empat tahun pajak, penghasilan luar negeri dikecualikan dari pajak di Indonesia. Hal ini mendukung upaya pemerintah menarik tenaga kerja berkompetensi tinggi.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.