BeritaPajak

Gizi Nasional Batasi Produksi MBG per SPPG 2.500 Porsi

DDTCNews•
Gizi Nasional Batasi Produksi MBG per SPPG 2.500 Porsi
Badan Gizi Nasional staff reviewing MBG production guidelinesGambar: news.ddtc.co.id

Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan petunjuk teknis yang membatasi produksi Makan Bergizi Gratis (MBG) per Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi maksimal 2.500 porsi per hari. Batas ini berlaku untuk semua SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia sejak 31 Oktober 2025.

Jika SPPG memiliki juru masak bersertifikat, produksi dapat dinaikkan menjadi 3.000 porsi per hari. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas pengolahan, penyajian, dan distribusi makanan serta keamanan pangan.

Saat ini BGN mencatat terdapat 13.514 SPPG yang aktif menyalurkan MBG. Dengan penambahan sekitar 200 unit SPPG setiap harinya, jumlah penerima MBG diproyeksikan mencapai 82,9 juta orang pada akhir tahun, yang menekankan pentingnya kontrol kualitas.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn