Pemkot Pekanbaru Segel 15 Papan Reklame yang Nunggak Pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat 31 Oktober 2025 menyegel 15 papan reklame yang belum membayar pajak reklame. Tindakan tersebut mencakup tiga papan reklame milik gerai ponsel lokal yang paling dikenal di kota itu.
Mayoritas pemilik papan reklame tersebut belum melunasi pajak reklame ke kas daerah sejak tahun 2023, meskipun telah menerima surat pemberitahuan dan tagihan resmi dari Bapenda. Ari Supriyanto, Kepala Sub Direktorat Pajak Daerah, menjelaskan penyegelan dilakukan untuk memberi efek jera dan menegakkan kepatuhan wajib pajak.
Bapenda menyatakan segel akan tetap dipasang hingga tunggakan dibayar, dan tim akan melanjutkan penertiban serupa bila diperlukan, sebagai upaya meningkatkan penerimaan daerah. Langkah ini diharapkan mendorong wajib pajak lain untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak reklame.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.