BeritaPajak

Peraturan Pajak Oktober 2025: Insentif Pariwisata dan Bea Ekspor

DDTCNews•
Peraturan Pajak Oktober 2025: Insentif Pariwisata dan Bea Ekspor
Gambar dokumen peraturan pajak pemerintahGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA – Pada Oktober 2025 pemerintah menerbitkan serangkaian peraturan perpajakan dan kepabeanan. Di antaranya adalah perluasan insentif pajak penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk industri pariwisata, serta aturan baru tentang pendaftaran wajib pajak di kantor pelayanan pajak besar, khusus, dan madya.

Peraturan Menteri Keuangan No 72/2025 menambahkan 77 kode kegiatan usaha (KLU) pariwisata, termasuk hotel, restoran dan transportasi wisata, dengan insentif berlaku mulai pajak Oktober‑Desember 2025. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER‑17/PJ/2025, efektif 1 September 2025, mengatur penetapan tempat terdaftar wajib pajak. PMK 68/2025 mengenakan bea keluar 25 % atas ekspor getah pinus serta menyesuaikan tarif bea untuk biji kakao dan produk kelapa sawit.

Langkah ini diharapkan meningkatkan lapangan kerja di sektor pariwisata, memperbaiki administrasi pajak, dan menambah penerimaan negara dari ekspor. Wajib pajak dan pelaku usaha yang terdampak perlu menyesuaikan perhitungan gaji serta prosedur kepabeanan sesuai peraturan baru.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
Peraturan Pajak Oktober 2025: Insentif Pariwisata dan Bea Ekspor | BeritaPajak