Pengujian Bukti Tidak Ada Penyalahgunaan P3B untuk WPLN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan uji pembuktian pada 31 Oktober 2025 untuk menilai apakah ketentuan P3B disalahgunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Hasil uji menunjukkan tidak ada indikasi penyalahgunaan.
P3B adalah aturan pajak yang memungkinkan WPLN mengklaim kredit pajak atas penghasilan luar negeri guna menghindari pajak berganda. Pemeriksaan mencakup dokumen transaksi dan laporan keuangan perusahaan multinasional.
Temuan ini memperkuat kepastian hukum bagi WPLN serta menegaskan komitmen DJP dalam penegakan pajak yang adil. Diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor asing dan mendukung iklim investasi di Indonesia.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.