Konsultan Pajak Khusus Diperlukan untuk Tingkatkan Kepatuhan UMKM

Sejak 2019 hingga 2025, pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan program pendampingan bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di seluruh Indonesia. Penulis, seorang pelaku UMKM, mencatat bahwa intensitas bimbingan meningkat drastis selama pandemi Covid‑19.
Program pelatihan mencakup pengembangan produk, pemasaran, ekspor, dan legalitas, namun aspek tax compliance (kepatuhan pajak) hanya disinggung singkat. Tax compliance didefinisikan sebagai pelaporan seluruh pendapatan dan pembayaran pajak tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku, sementara voluntary tax compliance (kepatuhan pajak sukarela) mengandalkan kesadaran wajib pajak tanpa paksaan.
Penulis mengusulkan penempatan konsultan pajak khusus dalam setiap program pendampingan, sehingga UMKM dapat memperoleh bantuan berkelanjutan dalam pelaporan dan pemenuhan kewajiban pajak. Dukungan ini diharapkan meningkatkan tingkat kepatuhan, memperkuat kredibilitas usaha, dan mempermudah akses ke pembiayaan.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.