PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
22 Okt 2025
Kementerian Keuangan, dipimpin Menteri Purbaya Sadewa, terbitkan PMK No 67/2025 yang menetapkan bea masuk pengamanan benang kapas sebesar Rp7,5
Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan PER 18/2025 yang mengatur tindak lanjut data konkret, menegaskan peningkatan pemeriksaan spesifik dan mewajibkan
DJP tunjuk Viagogo, Coursiv, Ogury Singapore, BMI GlobalEd, GetYourGuide, dan ubah data X Asia Pacific Internet sebagai pemungut PPN PMSE, 207
E‑commerce Indonesia 2023 naik 40% menjadi Rp1,100,87 triliun; rencana Green Logistics Tax dengan pungutan Rp200‑1.000 untuk kurangi emisi dan limbah.
Menteri Keuangan Purbaya pastikan anggaran mobil Maung masuk APBN 2025, namun pembelian ditunda karena PT Pindad belum dapat memenuhi kapasitas
Presiden Prabowo menandatangani PP No.40/2025 Kebijakan Energi Nasional, yang mengatur pajak karbon pada energi tak terbarukan serta insentif fiskal.
Direktorat Jenderal Pajak bantu kembangkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) untuk menyatukan laporan keuangan, dasar cooperative compliance.
Rupiah melemah terhadap dolar AS pada minggu 22‑28 Oktober 2025, sementara menguat terhadap dolar Singapura. Kurs pajak KMK 21/MK/EF.2/2025 untuk PPN.
PMK 67/2025 mulai 30 Oktober 2025 beri BMTP pada impor benang kapas, tarif turun dari Rp7.500 ke Rp7.277 per kg, tiga tahun, kecuali 120 negara.
Rieke Diah Pitaloka mengadu ke Menteri Keuangan atas PBB pada Pesantren Al‑Fath Jalen, UU No 1/2022 mengecualikan lembaga pendidikan keagamaan,
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan terbitkan PMK pengawasan konsultan pajak, dengan fokus pada kompetensi, etika, dan kerja sama asosiasi.
DJP mengatur penghapusan NPWP yang meninggal tanpa warisan lewat Coretax, akta kematian, surat pernyataan tidak ada warisan, dan KTP ahli waris.