Kurs Pajak 22โ28 Oktober 2025: Rupiah Melemah terhadap Dolar
22 Oktober 2025 โข Ben Asmadeus

Jakarta, 22โ28 Oktober 2025 โ Kurs pajak yang dipakai untuk pelunasan PPN, PPnBM, dan Bea Masuk ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan No 21/MK/EF.2/2025. Pada periode tersebut, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) melemah menjadi Rp16.581 per dolar.
Pelemahan ini terjadi setelah rupiah menguat pada pekan sebelumnya. Rupiah juga melemah terhadap euro, dari Rp19.288,20 menjadi Rp19.288,78, sementara tetap menguat terhadap dolar Singapura, turun menjadi Rp12.788,50 dari Rp12.795,92 minggu lalu.
Perubahan kurs ini memengaruhi jumlah yang harus dibayar oleh wajib pajak dalam transaksi impor dan penjualan barang mewah. Pembayaran pajak akan dihitung menggunakan kurs yang berlaku pada minggu 22โ28 Oktober 2025.
Sumber: Pajak.com