Pelaporan Keuangan Satu Pintu Jadi Landasan Cooperative
22 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Dirjen Bimo Wijayanto menyatakan pada 22 Oktober 2025 bahwa mereka terlibat dalam pengembangan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). PBPK dirancang sebagai sistem pelaporan keuangan satu pintu bagi pelaku sektor keuangan. Pengembangan ini dikoordinasikan oleh Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
PBPK merupakan sistem elektronik yang mengharuskan pelapor menyampaikan laporan keuangan secara terpusat, sesuai UU No 4/2023 dan PP No 43/2025. Pelapor meliputi lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, serta pihak yang berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan. Emiten wajib melaporkan melalui PBPK paling lambat tahun 2027, sementara pelapor lain akan diwajibkan secara bertahap.
Keseragaman laporan diharapkan menurunkan selisih data dan memberi kepastian hukum, menjadi landasan utama cooperative compliance antara DJP dan wajib pajak. Data terpusat PBPK juga akan menjadi sumber informasi bagi kementerian, lembaga, dan otoritas dalam pengambilan keputusan investasi. Dengan demikian, PBPK dapat memperkuat transparansi dan keadilan di sektor keuangan. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814646/pelaporan-keuangan-satu-pintu-jadi-tonggak-cooperative-compliance).
Sumber: DDTCNews