IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Pelaporan Keuangan Satu Pintu Jadi Landasan Cooperative

22 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Pelaporan Keuangan Satu Pintu Jadi Landasan Cooperative
Direktorat Jenderal Pajak officials discussing the single‑window financial reporting platformGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Dirjen Bimo Wijayanto menyatakan pada 22 Oktober 2025 bahwa mereka terlibat dalam pengembangan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). PBPK dirancang sebagai sistem pelaporan keuangan satu pintu bagi pelaku sektor keuangan. Pengembangan ini dikoordinasikan oleh Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

PBPK merupakan sistem elektronik yang mengharuskan pelapor menyampaikan laporan keuangan secara terpusat, sesuai UU No 4/2023 dan PP No 43/2025. Pelapor meliputi lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, serta pihak yang berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan. Emiten wajib melaporkan melalui PBPK paling lambat tahun 2027, sementara pelapor lain akan diwajibkan secara bertahap.

Keseragaman laporan diharapkan menurunkan selisih data dan memberi kepastian hukum, menjadi landasan utama cooperative compliance antara DJP dan wajib pajak. Data terpusat PBPK juga akan menjadi sumber informasi bagi kementerian, lembaga, dan otoritas dalam pengambilan keputusan investasi. Dengan demikian, PBPK dapat memperkuat transparansi dan keadilan di sektor keuangan. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814646/pelaporan-keuangan-satu-pintu-jadi-tonggak-cooperative-compliance).

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article