PP 40/2025 Tekankan Pengenaan Pajak Karbon pada Energi Tak
22 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. PP tersebut mulai berlaku sejak 15 September 2025. Penandatanganan diumumkan oleh DDTCNews di Jakarta.
PP 40/2025 mengatur pajak karbon atas pemanfaatan energi tak terbarukan seperti batu bara, bahan bakar minyak, dan gas alam, dengan pelaksanaan bertahap memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan. Pajak ini akan dikenakan pada sektor transportasi, industri, pembangkit listrik, dan komersial sesuai Undang‑Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Regulasi juga menyediakan insentif fiskal dan pembayaran berbasis kinerja bagi penyedia serta pengguna energi melalui mekanisme nilai ekonomi karbon.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan mencapai target net‑zero pada 2060. Dengan menggabungkan pajak karbon dan insentif, diharapkan terjadi pergeseran ke energi terbarukan serta peningkatan efisiensi energi. Regulasi menggantikan PP 79/2014, menandai perubahan kebijakan energi nasional. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814648/pp-402025-terbit-pemerintah-tekankan-komitmen-pengenaan-pajak-karbon).
Sumber: DDTCNews