Penghapusan NPWP untuk Wajib Pajak Meninggal Tanpa Warisan
22 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa ahli waris dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP bagi orang pribadi yang telah meninggal. Pengajuan dapat dilakukan bila almarhum tidak meninggalkan warisan atau warisan sudah selesai dibagikan. Pernyataan tersebut dipublikasikan pada 22 Oktober 2025.
Penghapusan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax atau secara manual dengan mendatangi KPP terdekat, sesuai PER‑7/PJ/2025. Wakil wajib pajak harus merupakan keluarga sedarah atau pasangan yang telah ditunjuk sebagai wakil warisan belum terbagi (WBT) dan membuktikannya dengan KTP atau kartu keluarga. Dokumen yang harus dilampirkan meliputi formulir permohonan, akta atau surat keterangan kematian, serta surat pernyataan tidak ada warisan.
Ketentuan ini memudahkan keluarga menutup kewajiban pajak almarhum yang tidak memiliki warisan, sehingga data kependudukan pajak tetap akurat. Pilihan pengajuan secara daring maupun luring memberi fleksibilitas bagi ahli waris dalam menyelesaikan proses administrasi. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814637/wp-meninggal-dunia-begini-cara-penghapusan-npwp-nya).
Sumber: DDTCNews