IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

PMK 67/2025 Kenakan Bea Masuk Pengamanan pada Impor Benang Kapas

22 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
PMK 67/2025 Kenakan Bea Masuk Pengamanan pada Impor Benang Kapas
Gambar dokumen peraturan bea masuk pengamanan untuk impor benang kapasGambar: news.ddtc.co.id

Peraturan Menteri Keuangan No 67/2025 ditetapkan pada 20 Oktober 2025 dan mulai berlaku 30 Oktober 2025. Peraturan tersebut mengenakan bea masuk pengamanan (BMTP) atas impor benang kapas dari semua negara. BMTP akan berlaku selama tiga tahun.

Penetapan BMTP didasari oleh temuan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tentang lonjakan impor benang kapas yang menimbulkan kerugian serius bagi industri dalam negeri. Tarif BMTP ditetapkan sebesar Rp7.500 per kilogram pada tahun pertama, Rp7.388 pada tahun kedua, dan Rp7.277 pada tahun ketiga. Sebanyak 120 negara, termasuk Brazil dan Korea Selatan, dikecualikan dari bea ini.

BMTP bersifat temporer dan bertujuan memberi ruang bagi produsen lokal menyesuaikan diri serta memulihkan kerugian. Kebijakan ini menambah bea masuk umum dan bea masuk preferensi yang sudah ada. Pemerintah berharap langkah ini melindungi industri benang kapas domestik. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/download-peraturan/1814645/peraturan-bea-masuk-pengamanan-atas-impor-benang-kapas-unduh-di-sini).

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article