Purbaya Tetapkan Bea Masuk Pengamanan Impor Benang Kapas
22 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan, yang dipimpin Menteri Purbaya Yudhi Sadewa, menandatangani Peraturan Menteri Keuangan No 67 Tahun 2025 tentang bea masuk tindakan pengamanan atas impor benang kapas. Peraturan tersebut mulai berlaku 10 hari setelah diundangkan pada 20 Oktober 2025.
Langkah ini diambil untuk melindungi industri benang kapas domestik yang mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor. Sebagai anggota World Trade Organization, Indonesia dapat menerapkan tindakan pengamanan (safeguard measures) untuk mencegah dampak negatif pada produsen lokal.
Tarif tambahan sebesar Rp7.500 per kilogram pada tahun pertama, turun menjadi Rp7.388 dan Rp7.277 pada tahun kedua dan ketiga, akan dikenakan di atas bea masuk yang sudah ada. Kebijakan ini berlaku untuk semua negara kecuali 120 negara berkembang yang memenuhi syarat pengecualian asal, sehingga importir harus menyertakan sertifikat asal yang sah.
Sumber: Pajak.com