IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

DJP Tunjuk Viagogo dan 4 Perusahaan Asing Jadi Pemungut PPN PMSE

22 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
DJP Tunjuk Viagogo dan 4 Perusahaan Asing Jadi Pemungut PPN PMSE
Logo Direktorat Jenderal Pajak dengan daftar perusahaan digital asing yang ditunjukGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menugaskan enam perusahaan digital asing menjadi pemungut PPN melalui sistem perdagangan elektronik (PMSE) pada September 2025. Perusahaan tersebut meliputi Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, GetYourGuide Tours & Tickets GmbH, serta perubahan data X Asia Pacific Internet Pte.

Setelah penunjukan, total ada 246 perusahaan yang terdaftar, dengan 207 perusahaan aktif menyetorkan PPN PMSE. Pada tahun 2025, PPN PMSE yang dipungut mencapai Rp7,6 triliun, menambah akumulasi Rp32,94 triliun sejak 2020.

Koleksi PPN PMSE bersama pajak kripto, fintech, dan SIPP meningkatkan total penerimaan pajak digital DJP menjadi Rp42,53 triliun, menandakan peran penting ekonomi digital dalam pendapatan negara. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814654/djp-tunjuk-viagogo-dan-perusahaan-asing-lainnya-jadi-pemungut-ppn-pmse).

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article