Anggota DPR Minta Menteri Keuangan Lepas PBB pada Pesantren
22 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mengadu ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait tagihan PBB atas Pesantren Al‑Fath Jalen di Tambun Utara, Bekasi. Tagihan tersebut diterbitkan pada tahun 2024 meski UU No 1/2022 mengecualikan lembaga pendidikan keagamaan.
UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menyatakan bahwa objek PBB tidak dikenakan pada lembaga pendidikan keagamaan atau kegiatan kebudayaan non‑profit. Namun, PBB merupakan pajak daerah yang dikelola pemerintah kabupaten/kota, berbeda dengan pajak pusat yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak.
Kasus ini menyoroti potensi konflik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta kelemahan perlindungan hukum bagi pesantren non‑profit. DPRD Kabupaten Bekasi telah diminta untuk memantau penyelesaian tagihan guna mencegah sanksi administratif.
Sumber: Pajak.com