Jenderal Pajak: Pemeriksaan Data Konkret Dorong Kepatuhan
22 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pada 22 Oktober 2025, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan kepada Komisi XI DPR bahwa strategi utama untuk mencapai target penerimaan adalah melalui pemeriksaan. Pada kesempatan itu, Dirjen mengumumkan Peraturan Direktur Jenderal No. 18/PJ/2025 (PER 18/2025) yang mengatur tindak lanjut data konkret wajib pajak.
PER 18/2025 merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025) dan menetapkan bahwa data konkret—seperti faktur pajak yang belum dilaporkan, bukti potong PPh yang tidak tercatat, atau penggunaan insentif yang tidak sesuai—bisa menjadi dasar pemeriksaan spesifik. Pemeriksaan spesifik menguji satu atau beberapa pos dalam SPT dan harus diselesaikan paling lama satu bulan.
Bagi wajib pajak, kepatuhan berarti menyiapkan dokumentasi lengkap, melakukan audit internal secara berkala, dan memastikan sistem akuntansi terintegrasi. Kegagalan memenuhi tenggat SP2DK atau menyediakan data yang tidak konsisten dapat berujung pada pemeriksaan lanjutan, koreksi sepihak, atau sanksi administrasi. Oleh karena itu, perusahaan disarankan meninjau kembali laporan pajak dan memanfaatkan konsultan pajak untuk mengurangi risiko.
Sumber: Pajak.com