Penerimaan Pajak Minerba Jan‑Nov 2025 Capai Rp43,3 Triliun
12 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa penerimaan pajak sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) selama Januari‑November 2025 mencapai Rp43,3 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, Ihsan Priyawibawa, pada Jumat 12 Desember 2025.
Penerimaan tersebut menyumbang 2,65 % dari total penerimaan pajak nasional. Dari total, sektor mineral menyumbang Rp35,5 triliun dan batu bara Rp7,8 triliun. Fluktuasi penerimaan minerba biasanya sejalan dengan volume produksi dan perubahan harga komoditas dunia, seperti tembaga, nikel, dan batu bara.
Data ini menunjukkan sensitivitas pendapatan pajak terhadap harga komoditas internasional, yang dapat memengaruhi perencanaan fiskal pemerintah. Kontribusi sektor mineral yang lebih besar menegaskan peran penting industri pertambangan dalam basis pajak negara.
Sumber: DDTCNews