IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Penerimaan Pajak Minerba Jan‑Nov 2025 Capai Rp43,3 Triliun

12 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Penerimaan Pajak Minerba Jan‑Nov 2025 Capai Rp43,3 Triliun
Tax receipt chart for mineral and coal sector Jan‑Nov 2025 totaling Rp43.3 trillionGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa penerimaan pajak sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) selama Januari‑November 2025 mencapai Rp43,3 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, Ihsan Priyawibawa, pada Jumat 12 Desember 2025.

Penerimaan tersebut menyumbang 2,65 % dari total penerimaan pajak nasional. Dari total, sektor mineral menyumbang Rp35,5 triliun dan batu bara Rp7,8 triliun. Fluktuasi penerimaan minerba biasanya sejalan dengan volume produksi dan perubahan harga komoditas dunia, seperti tembaga, nikel, dan batu bara.

Data ini menunjukkan sensitivitas pendapatan pajak terhadap harga komoditas internasional, yang dapat memengaruhi perencanaan fiskal pemerintah. Kontribusi sektor mineral yang lebih besar menegaskan peran penting industri pertambangan dalam basis pajak negara.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article