Nilai SP2DK DJP 2024 Mencapai Rp100,96 Triliun Naik 376 Persen
5 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa nilai surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang diterbitkan pada tahun 2024 mencapai Rp100,96 triliun. Nilai tersebut meningkat 376,67% dibandingkan dengan Rp21,18 triliun pada 2023. Laporan tahunan DJP dirilis pada 5 Desember 2025.
SP2DK adalah surat yang dikeluarkan kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan wajib pajak atas indikasi ketidakpatuhan. Pada tahun yang sama, nilai laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) mencapai Rp37,27 triliun, naik 52,49% dari Rp24,44 triliun pada 2023. Peningkatan ini mencerminkan intensifikasi pemeriksaan kepatuhan material.
Jika wajib pajak tidak memberikan penjelasan yang memadai, LHP2DK dapat merekomendasikan pemeriksaan lanjutan; bila bersedia memperbaiki SPT, rekomendasi pengawasan diberikan dengan batas waktu koreksi maksimal 30 hari. KPP dapat memperpanjang batas waktu dengan pertimbangan risiko, itikad baik, dan kondisi keuangan wajib pajak. Data ini penting bagi wajib pajak dan konsultan untuk memantau potensi audit.
Sumber: DDTCNews