9.647 Permohonan Sengketa Pajak Diajukan ke Pengadilan pada 2024
7 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 9.647 permohonan sengketa yang diajukan wajib pajak ke Pengadilan Pajak. Dari total tersebut, 7.458 merupakan banding dan 2.189 gugatan. Semua permohonan diproses selama tahun kalender.
Pengadilan Pajak mengeluarkan 13.978 amar putusan, terdiri atas 11.478 putusan banding dan 2.500 putusan gugatan. Amar yang mencakup Membatalkan, Menambah, Mengabulkan Sebagian, Mengabulkan Seluruhnya, Menghapus dari Sengketa, Menolak, Tidak Dapat Diterima, dan Membetulkan Salah Tulis/Hitung, menunjukkan variasi hasil. DJP mencatat bahwa keputusan Menolak, Menghapus dari Sengketa, Tidak Dapat Diterima, dan Menambah menandakan kemenangan bagi otoritas pajak sebanyak 4.353 putusan.
Dengan total 13.978 amar, tingkat kemenangan DJP pada tingkat banding dan gugatan tercatat 44,14 persen, naik dari 41,14 persen pada 2023. Peningkatan ini menunjukkan peningkatan efektivitas penanganan sengketa pajak oleh otoritas. Data ini memberikan gambaran bagi wajib pajak dan pengamat tentang tren penyelesaian sengketa pajak di Indonesia.
Sumber: DDTCNews