Kepatuhan SPT Nonkaryawan 2024 Turun Drastis
5 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penurunan kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan dan badan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2024.
Menurut Laporan Tahunan DJP 2024, hanya 27,96% (1,37 juta) dari 4,92 juta wajib pajak nonkaryawan dan 57,59% (1,18 juta) dari 2,06 juta wajib pajak badan yang melaporkan. Rasio kepatuhan dihitung sebagai perbandingan antara jumlah SPT yang diterima dan jumlah wajib pajak terdaftar pada awal tahun. Pada tahun‑tahun sebelumnya, tingkat kepatuhan nonkaryawan melebihi 60%.
Penurunan ini dapat mengurangi penerimaan pajak dan menandakan perlunya peningkatan pengawasan. Mulai 2026, semua wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, wajib menggunakan format SPT yang sama sesuai PER‑11/PJ/2025.
Sumber: DDTCNews