Refund Discrepancy Turun 28 Persen menjadi Rp16,46 Triliun 2024
10 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa nilai refund discrepancy—pajak tidak dikabulkan—pada tahun 2024 sebesar Rp16,46 triliun, turun 27,93% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada saat yang sama, total restitusi yang dibayarkan kepada wajib pajak mencapai Rp265,66 triliun, naik 18,77% dari 2023.
Refund discrepancy adalah jumlah pajak yang tidak disetujui setelah pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Data DJP menunjukkan fluktuasi nilai ini dalam lima tahun terakhir, dengan puncak Rp22,84 triliun pada 2023 dan nilai terendah Rp4,03 triliun pada 2020.
Penurunan refund discrepancy mengindikasikan lebih sedikit permohonan restitusi yang ditolak, sementara kenaikan total restitusi meningkatkan likuiditas wajib pajak. Bagi pemerintah, tren ini dapat memperkuat kepatuhan pajak karena proses restitusi yang lebih cepat dan transparan.
Sumber: DDTCNews