Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,71 Triliun hingga September

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga akhir September 2025. Angka tersebut meliputi Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp872,62 miliar. Data ini mencakup tahun 2022 hingga September 2025.
Penerimaan tahunan menunjukkan peningkatan, dengan Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan masing‑masing Rp620,4 miliar serta Rp621,3 miliar pada 2024 dan September 2025. Direktur Penyuluhan DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa sektor digital kini menjadi motor baru pendapatan pajak nasional. Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perpajakan untuk e‑commerce, fintech, dan kripto.
Secara keseluruhan, total pajak ekonomi digital sampai 30 September 2025 mencapai Rp42,53 triliun, dengan kripto menyumbang Rp1,71 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 1.416 aset kripto yang diperdagangkan dan 18,08 juta konsumen pada Agustus 2025, meskipun nilai transaksi menurun 14,5 % pada September. Data ini memberi gambaran tentang pertumbuhan dan volatilitas pasar kripto Indonesia.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.