Penerimaan Pajak Digital Capai 42,53 Triliun hingga September

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025. Angka tersebut mencakup pajak yang dipungut melalui berbagai instrumen digital.
Penerimaan terdiri atas PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech Rp4,1 triliun, dan pajak SIPP Rp3,78 triliun. DJP telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, dengan 207 di antaranya telah menyetor pajak secara kumulatif.
Realisasi ini menegaskan peran ekonomi digital sebagai kontributor utama pendapatan negara, dan pemerintah berkomitmen memperkuat mekanisme pemungutan agar lebih adil dan selaras dengan perkembangan teknologi.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.