BeritaPajak

Pendapatan Pajak Daerah Penajam Paser Utara Q3/2025 Capai 66%

DDTCNews•
Pendapatan Pajak Daerah Penajam Paser Utara Q3/2025 Capai 66%
Grafik penerimaan pajak daerah Penajam Paser Utara Q3 2025Gambar: news.ddtc.co.id

Pemkab Penajam Paser Utara, Kaltim, himpun pajak daerah minimal Rp60 miliar hingga kuartal III/2025, setara 66 % dari target Rp90 miliar. Kepala Bapenda Hadi Saputro mencatat tren positif dibandingkan tahun lalu yang belum mencapai 50 % target.

Dari 13 jenis pajak yang dipungut, sektor pajak barang dan jasa (PBJT) atas jasa perhotelan mencatat kinerja paling menonjol dengan realisasi 171 % target, diikuti PBJT makanan dan minuman yang melampaui 110 % target. Penerimaan lain meliputi PBJT kesenian dan hiburan Rp64,39 juta, pajak reklame Rp1,14 miliar, serta PBJT tenaga listrik Rp10,89 miliar.

Namun, beberapa pajak seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih jauh dari target karena proses balik nama yang lambat. Total penerimaan dari 11 jenis pajak yang tercatat mencapai Rp41,96 miliar, termasuk PBJT perhotelan Rp1,71 miliar dan BPHTB Rp4,18 miliar. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1814699/efek-ikn-pajak-hotel-dan-restoran-di-daerah-ini-sudah-tembus-target).

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
Pendapatan Pajak Daerah Penajam Paser Utara Q3/2025 Capai 66% | BeritaPajak