IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Ubah Alamat NPWP Secara Online lewat Coretax untuk KPP yang Sama

3 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Ubah Alamat NPWP Secara Online lewat Coretax untuk KPP yang Sama
Coretax portal screen showing address change formGambar: news.ddtc.co.id

Kring Pajak, pusat layanan Direktorat Jenderal Pajak, mengonfirmasi pada 3 Desember 2025 bahwa wajib pajak dapat memperbarui alamat NPWP secara daring melalui portal Coretax, asalkan alamat baru berada dalam wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama.

Proses perubahan dilakukan dengan masuk ke akun Coretax, memilih menu Portal Saya → Perubahan Data → Perubahan Alamat Utama, mengisi data baru, dan melampirkan dokumen pendukung. Jika perubahan berhasil, sistem mengirimkan notifikasi dan bukti penerimaan yang dapat diunduh serta dikirim ke email terdaftar.

Fasilitas ini mendukung proyek PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang diatur dalam Perpres No 40/2018, mempercepat administrasi dan meningkatkan akurasi data pajak bagi wajib pajak dan otoritas.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article