IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Cara Top Up Deposit Mesin Teraan Meterai Digital via Coretax DJP

9 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Cara Top Up Deposit Mesin Teraan Meterai Digital via Coretax DJP
Coretax screen showing deposit top-up form for digital stamp machineGambar: news.ddtc.co.id

Wajib pajak yang telah memiliki mesin teraan meterai digital dapat menambah saldo deposit melalui layanan Coretax DJP. Top‑up dilakukan setelah memperoleh izin pembuatan meterai teraan (LA.16-01) dan membayar deposit minimum sesuai PMK 78/2024. Proses dimulai dengan pembuatan kode billing di menu pembayaran Coretax.

Deposit harus dibayar dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode akun 411611-201, jumlahnya kelipatan Rp15 juta. Setelah pembayaran, wajib pajak mengajukan permohonan penambahan deposit lewat layanan administrasi Coretax, memilih mesin yang akan di‑top up, dan mengisi nilai penambahan. Sistem secara otomatis mengisi data terkait dan menghasilkan dokumen PDF untuk ditandatangani secara elektronik.

Setelah dokumen ditandatangani dengan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik, permohonan diajukan dan status kasus akan ditutup oleh sistem. Prosedur ini mempermudah pemenuhan bea meterai bagi wajib pajak yang menggunakan mesin digital, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan deposit yang ditetapkan.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article