IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Cara Awal Akses Coretax untuk Wajib Pajak Pribadi

10 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Cara Awal Akses Coretax untuk Wajib Pajak Pribadi
Tampilan halaman login Coretax dengan menu aktivasi akunGambar: news.ddtc.co.id

Cyntia, seorang wajib pajak orang pribadi, menanyakan cara pertama kali mengakses Coretax untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Batas akhir pelaporan bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2026.

Untuk mengaktifkan akun Coretax, langkah awal tergantung pada status NPWP dan kepemilikan akun DJP Online. Jika sudah memiliki NPWP dan pernah login ke DJP Online, dapat memilih menu “Lupa Kata Sandi”. Bila belum memiliki akun DJP Online, gunakan menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, dan bila belum memiliki NPWP, lakukan pendaftaran melalui menu “Daftar di Sini”.

Setelah akun aktif, wajib pajak harus mengajukan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik agar dokumen perpajakan dapat ditandatangani secara digital. Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article