Cara Ajukan Restitusi Kelebihan Bayar pada SPT PPh Unifikasi
11 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Wajib pajak yang membayar lebih pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi dapat mengajukan permohonan pengembalian melalui sistem Coretax DJP. Permohonan ini disebut Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT). Proses ini diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PPh Unifikasi mencakup pemotongan atau pemungutan atas PPh Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23, dan 26 dalam satu masa pajak. Karena kelebihan penyetoran tidak dapat dikompensasikan dengan pemindahbukuan (Pbk) menurut Pasal 109 ayat 3 PMK 81/2024, wajib pajak harus mengajukan PPYSTT untuk mendapatkan kembali dana yang berlebih. Formulir PPYSTT terdiri dari lima bagian, mulai dari surat permohonan hingga dokumen pendukung.
Setelah mengisi formulir dan melampirkan bukti perhitungan serta rekening bank yang terdaftar, wajib pajak mengirimkan permohonan melalui Coretax. Direktorat Jenderal Pajak wajib mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) paling lama tiga bulan setelah permohonan diterima. Dengan demikian, proses ini membantu mengembalikan kelebihan pembayaran kepada wajib pajak secara resmi.
Sumber: DDTCNews