Hitung PPh 21 Pegawai Tetap yang Resign dalam Tahun Pajak
10 Desember 2025 • Ben Asmadeus

PMK No.168/2023 mengatur perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap yang mengundurkan diri dalam tahun pajak. Contohnya, Tuan Dandi berhenti bekerja di PT Z pada 1 September 2024 setelah menerima gaji Rp18 juta per bulan. Ia berstatus tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0).
Jika kewajiban pajak subjektif tidak berakhir, PPh 21 dihitung secara bulanan dengan tarif efektif (TER) sesuai PTKP, tanpa tahunanisasi penghasilan. Di PT Z, tarif TER kategori A untuk TK/0 adalah 8 %, sedangkan di PT XY setelah pindah, tarifnya naik menjadi 9 %. Pemotongan dilakukan secara proporsional terhadap jumlah bulan kerja dalam tahun pajak.
Perusahaan wajib mengembalikan kelebihan potongan kepada karyawan dan melaporkan pemotongan melalui formulir BPA1 paling lambat akhir bulan berikutnya. Tuan Dandi harus menyerahkan BPA1 dari PT Z ke PT XY agar perhitungan PPh 21 Desember 2024 tepat. Prosedur ini memastikan kewajiban pajak terpenuhi tanpa kelebihan atau kekurangan pembayaran.
Sumber: DDTCNews