Panduan Lengkap Dapatkan Kode Otorisasi DJP di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib dilakukan melalui sistem Coretax, dan mulai tahun pajak 2025 wajib memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Kode otorisasi merupakan tanda tangan elektronik yang diterbitkan langsung oleh DJP. Wajib Pajak dapat mengajukannya secara daring melalui akun Coretax mereka.
Jika belum memiliki sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik, DJP menyediakan kode otorisasi sebagai alternatif. Pengajuan dilakukan dengan masuk ke Coretax, memilih menu Permintaan Kode Otorisasi, mengisi passphrase, dan menyimpan permintaan. Setelah disetujui, kode menjadi valid dan dapat dipakai untuk menandatangani dokumen pajak.
Dengan kode otorisasi, Wajib Pajak dapat menandatangani dan mengirim SPT tanpa mengunjungi kantor pajak, mempercepat proses administrasi. Kode memiliki masa berlaku tertentu dan dapat diperpanjang melalui Coretax, memastikan kelanjutan layanan digital. Implementasi ini mendukung transformasi digital perpajakan dan memudahkan kepatuhan wajib pajak.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.