IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Langkah OP Tanpa NPWP dengan NIK Terdaftar Jadi PIC Coretax

2 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Langkah OP Tanpa NPWP dengan NIK Terdaftar Jadi PIC Coretax
Screenshot of Coretax interface showing PIC addition menuGambar: news.ddtc.co.id

Kring Pajak, contact center Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan pada 2 November 2025 cara pendaftaran orang pribadi yang belum memiliki NPWP namun NIK‑nya sudah terdaftar di Coretax untuk menjadi Person in Charge (PIC) akun pajak badan. Meskipun tidak memiliki NPWP, orang tersebut dapat berperan sebagai PIC setelah memenuhi persyaratan login pada akun Coretax pribadi.

Untuk menjadi PIC, orang pribadi harus mengaktifkan akun Coretax pribadi terlebih dahulu, kemudian masuk ke akun Coretax badan, pilih menu Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit, dan pada submenu Pihak Terkait menambahkan atau mengubah PIC dengan memilih jenis related person dan mencentang opsi ‘Apakah PIC?’. Setelah data terisi lengkap, pengguna harus mencentang pernyataan dan menekan tombol Submit.

Prosedur ini memungkinkan wajib pajak yang belum memiliki NPWP tetap dapat mengelola kewajiban pajak badan melalui Coretax, sejalan dengan tujuan Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres No 40/2018. Dengan sistem berbasis Commercial Off‑the‑Shelf (COTS), proses administrasi menjadi lebih terintegrasi dan efisien.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article