Kantor Pajak Imbau Wajib Pajak Hindari Tautan Palsu
3 November 2025 • Ben Asmadeus

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mengimbau masyarakat pada 28 Oktober 2025 untuk berhati-hati terhadap tautan atau situs palsu yang mengatasnamakan aplikasi Coretax DJP. Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas, Lusi Yuliani, melalui pernyataan resmi.
Berbagai tautan tidak resmi telah beredar di media sosial, termasuk melalui aplikasi pesan instan yang mengarahkan pengguna mengunduh versi palsu Coretax DJP. DJP menegaskan bahwa aplikasi resmi hanya dapat diakses melalui situs . dan tidak tersedia di App Store maupun Play Store.
Dengan menghindari tautan dan aplikasi palsu, wajib pajak dapat melindungi data pribadi serta informasi perpajakan. DJP juga mengingatkan layanan perpajakan tidak dipungut biaya, menyarankan penggunaan otentikasi dua faktor, dan menyediakan Kring Pajak 1500200 untuk konfirmasi.
Sumber: DDTCNews