Cara Unduh NPWP Elektronik Setelah Aktivasi Akun Coretax
27 November 2025 • Ben Asmadeus

Kring Pajak, contact center Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan pada Kamis, 27 November 2025, prosedur mengunduh NPWP elektronik melalui portal Coretax. Unduhan dapat dilakukan setelah wajib pajak mengaktifkan akun Coretax mereka.
Akun Coretax harus diaktifkan terlebih dahulu; setelah login, wajib pajak pilih Portal Saya → Dokumen Saya → Hasilkan dokumen, kemudian unduh kartu NPWP. Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif (berdasarkan UU PPh) dan objektif (memiliki penghasilan atau wajib pemotongan) wajib mendaftar di kantor DJP untuk memperoleh NPWP.
NPWP berfungsi sebagai identitas tunggal wajib pajak dan mendukung keteraturan pembayaran serta pengawasan pajak. Wajib pajak yang tidak mendaftar dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan.
Sumber: DDTCNews