BPE SPT Tetap Bisa Diunduh di Coretax, Cek Dua Menu
4 Desember 2025 • Ben Asmadeus
IKLAN
Memuat slot ad-top-article…

Direktorat Jenderal Pajak melalui contact center Kring Pajak menegaskan bahwa bukti penerimaan elektronik (BPE) atas pelaporan SPT tetap dapat diunduh di sistem Coretax. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 4 Desember 2025.
Awalnya BPE dapat diunduh langsung, namun kini dokumen dikirim ke email wajib pajak. Jika belum diterima, wajib pajak dapat mengunduhnya lewat menu Portal Saya → Dokumen Saya atau melalui ikon Notifikasi (lonceng) di halaman utama Coretax, kemudian menekan tombol Refresh secara berkala.
BPE berfungsi sebagai bukti pelaporan yang diperlukan untuk pengajuan PKP, perizinan daerah, dan keperluan perbankan, sehingga memastikan kepastian administrasi pajak bagi wajib pajak.
IKLAN
Memuat slot ad-mid-article…
Sumber: DDTCNews
Bagikan
IKLAN
Memuat slot ad-below-article…