Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri lewat Coretax DJP
3 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan daring untuk menggabungkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) suami‑istri melalui portal Coretax. Layanan ini dapat diakses mulai 3 Desember 2025 melalui situs resmi DJP. Wajib pajak yang sudah menikah dapat memanfaatkan prosedur ini.
Penggabungan NPWP memungkinkan pasangan melaporkan pajak secara bersama, mengurangi duplikasi data dan mempermudah administrasi. Langkah‑langkahnya meliputi masuk ke Coretax, memilih menu “Gabung NPWP”, mengunggah akta nikah, memverifikasi data, dan mengirimkan permohonan. Semua dokumen diproses secara elektronik.
Setelah permohonan diterima, DJP akan mengeluarkan NPWP gabungan dalam waktu kerja standar, sehingga wajib pajak dapat menggunakan satu nomor untuk pelaporan selanjutnya. Bagi perusahaan, pembaruan data karyawan menjadi lebih sederhana. Prosedur ini mendukung efisiensi sistem perpajakan nasional.
Sumber: DDTCNews