IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri lewat Coretax DJP

3 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri lewat Coretax DJP
Infografik langkah menggabungkan NPWP suami istri lewat Coretax DJPGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan daring untuk menggabungkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) suami‑istri melalui portal Coretax. Layanan ini dapat diakses mulai 3 Desember 2025 melalui situs resmi DJP. Wajib pajak yang sudah menikah dapat memanfaatkan prosedur ini.

Penggabungan NPWP memungkinkan pasangan melaporkan pajak secara bersama, mengurangi duplikasi data dan mempermudah administrasi. Langkah‑langkahnya meliputi masuk ke Coretax, memilih menu “Gabung NPWP”, mengunggah akta nikah, memverifikasi data, dan mengirimkan permohonan. Semua dokumen diproses secara elektronik.

Setelah permohonan diterima, DJP akan mengeluarkan NPWP gabungan dalam waktu kerja standar, sehingga wajib pajak dapat menggunakan satu nomor untuk pelaporan selanjutnya. Bagi perusahaan, pembaruan data karyawan menjadi lebih sederhana. Prosedur ini mendukung efisiensi sistem perpajakan nasional.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article