Cara Mengatasi Status “Signing in Progress” Saat Upload
26 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Kring Pajak, contact center Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan pada 26 Oktober 2025 bahwa status “signing in progress” muncul saat wajib pajak mengunggah bukti potong PPh Pasal 21. Status tersebut menandakan proses penandatanganan dokumen belum selesai.
Menurut Kring Pajak, status ini merupakan fase menunggu hingga tanda tangan digital divalidasi; setelah selesai, status akan berubah otomatis. Wajib pajak dapat menyegarkan (refresh) halaman, menambahkan pengguna lain yang memiliki kode otorisasi atau sertifikat digital sebagai wakil, lalu masuk dengan peran wakil tersebut dan melakukan impersonasi badan sebelum menerbitkan ulang dokumen. Jika status lama menunjukkan kegagalan penandatanganan, langkah‑langkah tersebut dapat memperbaiki masalah.
Apabila masalah tetap berlanjut, wajib pajak dapat mengajukan tiket melalui sistem Melati, menghubungi layanan telepon 1500200, atau menggunakan live chat dan email yang disediakan. Penyelesaian cepat memastikan bukti potong PPh 21 dapat diproses tepat waktu.
Sumber: DDTCNews