IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Cara Menanggapi Email Pengingat Tunggakan Pajak dari DJP

7 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Cara Menanggapi Email Pengingat Tunggakan Pajak dari DJP
Screenshot of DJP tax arrears reminder emailGambar: pajak.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mengirim email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Email tersebut bukan penagihan aktif; wajib pajak diminta menindaklanjuti jika belum membayar.

Untuk melunasi tunggakan, wajib pajak dapat masuk ke portal Coretax DJP melalui Di menu “Pembayaran” pilih tagihan, masukkan jumlah yang akan dibayar, lalu buat kode billing. Kode tersebut dapat dibayarkan di teller bank, ATM, mobile banking, atau e‑commerce dengan menu “MPN‑G2”.

Menjalankan prosedur ini membantu menghindari denda dan memastikan administrasi pajak tetap lancar. DJP mengingatkan wajib pajak waspada terhadap penipuan, menegaskan bahwa layanan resmi tidak dipungut biaya dan email resmi menggunakan domain .id.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article