Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Pakai Coretax
1 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Jawa Pusat – Mulai tahun pajak 2025, seluruh pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib dilakukan melalui sistem Coretax yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak. Batas waktu pelaporan dibuka sesuai jadwal tahunan DJP.
Wajib pajak harus menyelesaikan tiga tahapan utama: aktivasi akun Coretax, pengajuan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, dan validasi akhir kode atau sertifikat tersebut. Aktivasi memerlukan NPWP 16 digit yang terhubung dengan data kependudukan, sementara kode otorisasi dapat dibuat dengan passphrase minimal delapan karakter yang mencakup huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
Setelah ketiga langkah terpenuhi, wajib pajak dapat mengirimkan SPT secara elektronik tanpa hambatan, sehingga meningkatkan kepatuhan dan keamanan data perpajakan.
Sumber: Pajak.com