Cara Istri Mengakses Akun Coretax DJP lewat NPWP Suami
10 November 2025 • Ben Asmadeus

Kring Pajak, contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan penjelasan pada 10 November 2025 tentang cara istri dapat mengakses akun Coretax DJP melalui NPWP suami. Penjelasan tersebut disampaikan melalui media sosial resmi DJP.
Jika istri sudah terdaftar dalam Family Tax Unit (FTU) suami, ia dapat mengaktifkan akun dengan memilih opsi aktivasi di situs Coretax. Bila belum masuk FTU atau belum memiliki NPWP, istri harus mendaftar akun baru dengan pilihan registrasi saja, kemudian memastikan statusnya sebagai tanggungan dan NPWP non‑aktif jika pernah ada.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 5 PER‑7/PJ/2025 tentang Data Unit Keluarga (DUK) dan Pasal 8 Undang‑Undang Pajak Penghasilan yang mengatur keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Namun, suami‑istri dapat dipisahkan secara pajak bila hidup terpisah, ada perjanjian harta, atau istri memilih hak perpajakan sendiri, sehingga istri menjadi DUK terpisah.
Sumber: DDTCNews