BeritaPajak

Cara Daftar Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak Baru

DDTCNews•
Cara Daftar Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak Baru
Ilustrasi proses pendaftaran CoretaxGambar: news.ddtc.co.id

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan kontak Kring Pajak mengumumkan pada Senin, 13 Oktober 2025, dua cara pendaftaran akun Coretax bagi wajib pajak yang belum pernah mengaksesnya. Pengumuman tersebut disampaikan dari Jakarta.

Wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat mendaftar melalui menu Aktivasi Akun di situs Coretax DJP. Sedangkan yang sudah memiliki akun DJP Online dapat menggunakan menu Lupa Kata Sandi untuk membuat akun Coretax. Setelah proses berhasil, sistem mengirim Surat Penerbitan Akun beserta kata sandi pertama ke email wajib pajak, dan panduan lengkap tersedia di laman Coretaxpedia.

Pelaporan SPT Tahunan 2025 akan dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax mulai tahun pajak 2026. Diperkirakan sekitar 14 juta wajib pajak, termasuk 10 juta pribadi dan 4 juta badan, akan melaporkan melalui Coretax. Dengan demikian, wajib pajak memiliki waktu untuk menyiapkan akun dan menghindari kendala teknis saat pelaporan.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
Cara Daftar Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak Baru | BeritaPajak