IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Cara Aktivasi Akun Coretax untuk Wajib Pajak Tahun 2025

8 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Cara Aktivasi Akun Coretax untuk Wajib Pajak Tahun 2025
Screenshot of Coretax activation page on DJP websiteGambar: pajak.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Coretax pada 1 Januari 2025 sebagai platform terpadu yang menggantikan DJP Online. Sistem baru ini mengintegrasikan pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, dan penagihan pajak dalam satu portal modern. Semua Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebelum 2025 diwajibkan mengaktifkan akun Coretax.

Untuk aktivasi, wajib pajak membuka situs mengisi data identitas lengkap termasuk NIK, email, dan nomor handphone, serta mengunggah foto wajah sebagai verifikasi biometrik. Setelah data diverifikasi, DJP mengirimkan email berisi User ID (NIK) dan password untuk masuk ke Coretax. Selanjutnya wajib pajak harus membuat Kode Otorisasi (KO DJP) melalui menu Portal Saya, yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pada SPT dan dokumen pajak lainnya.

Tanpa aktivasi akun dan KO DJP, Wajib Pajak tidak dapat mengakses layanan atau melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Proses aktivasi lebih awal mempercepat pelaporan dan mengurangi risiko penolakan karena data tidak cocok. Oleh karena itu, semua wajib pajak disarankan menyelesaikan aktivasi sebelum masa pelaporan dimulai.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article