Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP 2024 Turun ke 0,83 Persen
2 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio/ACR) tahun 2024 sebesar 0,83 persen, turun dari 1 persen pada 2023. Penurunan ini tercermin dalam Laporan Tahunan DJP 2024 yang dirilis pada 2 Desember 2025.
Penurunan ACR dipicu oleh kenaikan signifikan wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT, mencapai 2,06 juta wajib pajak atau naik 23,72 persen dibandingkan 2023, sementara jumlah wajib pajak badan yang diperiksa hanya naik 17,2 persen menjadi 47.485. Akibatnya, rasio pemeriksaan wajib pajak badan menurun dari 2,43 persen menjadi 2,3 persen, dan pemeriksaan wajib pajak orang pribadi juga menurun 13 persen meski jumlah pembayar pajak pribadi meningkat 37,7 persen.
Rasio cakupan yang lebih rendah menunjukkan tantangan bagi DJP dalam mengawasi kepatuhan pajak, terutama pada sektor korporasi yang jumlahnya terus bertambah. Bagi wajib pajak, hal ini dapat memengaruhi intensitas pemeriksaan dan potensi penyesuaian pajak di masa mendatang.
Sumber: DDTCNews