Kurs Pajak Mingguan: Rupiah Melemah terhadap Dolar AS
5 November 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 23/MK/EF.2/2025 menetapkan kurs pajak untuk periode 5‑11 November 2025. Rupiah terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat, yang menjadi patokan utama pelunasan pajak.
Kurs pajak ditetapkan Rp16.630 per US$1, naik dari Rp16.614 minggu sebelumnya. Kurs terhadap dolar Australia menjadi Rp10.913,74, terhadap ringgit Malaysia Rp3.962,50, dan terhadap dolar Singapura Rp12.811,99, masing‑masing lebih tinggi dari minggu lalu. Kurs euro turun menjadi Rp19.289,54 per €1, sementara nilai yen dicantumkan per 100 yen.
Tarif ini dipakai untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai, PPnBM, dan bea masuk pada transaksi lintas negara. Perusahaan dan wajib pajak perorangan harus menggunakan kurs ini dalam konversi mata uang asing. Kurs berlaku selama tujuh hari hingga 11 November 2025.
Sumber: DDTCNews