Dari Konfrontasi ke Kolaborasi: Cooperative Compliance Pajak
14 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pada akhir pertengahan abad ke‑20, otoritas pajak di banyak negara menerapkan pendekatan konfrontatif, menargetkan wajib pajak sebagai pihak yang curang melalui pemeriksaan intensif. Artikel ini, diterbitkan pada 14 Oktober 2025, meninjau pergeseran kebijakan menuju model cooperative compliance yang menekankan kolaborasi. Pendekatan baru ini berupaya menggantikan inspeksi konfrontatif dengan hubungan berbasis kepercayaan.
OECD menyarankan agar otoritas pajak menyesuaikan perlakuan berdasarkan pola perilaku wajib pajak, yang dibagi menjadi empat kelompok. Untuk mengidentifikasi kelompok tersebut, banyak negara mengadopsi tax control framework (TCF), yaitu sistem pengendalian internal yang memastikan keakuratan kewajiban dan pengungkapan pajak serta melibatkan dewan direksi. Cooperative compliance, yang didefinisikan sebagai hubungan kolaboratif berbasis transparansi dan kepastian, telah diterapkan di Malaysia, Singapura, Australia, Belanda, dan Amerika Serikat untuk wajib pajak besar.
Penerapan cooperative compliance dan TCF di Indonesia dapat memberikan perlakuan khusus, seperti layanan prioritas atau penghapusan sanksi, kepada wajib pajak yang terbukti patuh. Hal ini diharapkan meningkatkan kepatuhan, mengurangi sengketa, dan menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Implementasi model ini akan memerlukan kerja sama antara otoritas, wajib pajak, dan konsultan pajak.
Sumber: DDTCNews