Kepatuhan PPh Jadi Faktor Blokir Akses Faktur Pajak Menurut DJP
7 November 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa kepatuhan wajib pajak dalam pajak penghasilan (PPh) menjadi salah satu faktor penilaian untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 19/PJ/2025. Keputusan ini diumumkan pada 7 November 2025 oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli.
Regulasi tersebut mencantumkan enam kriteria, termasuk tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh atau tidak melakukan pemotongan pajak selama tiga bulan berturut‑turut, untuk mendorong kepatuhan pajak yang komprehensif dan integrasi data antar jenis pajak. Sistem Coretax yang terintegrasi memungkinkan DJP memantau kepatuhan secara real‑time dan menindaklanjuti pelanggaran melalui blokir faktur.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akses fakturnya diblokir, proses penjualan dapat terganggu dan risiko sanksi administratif meningkat. Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara.
Sumber: DDTCNews