Bapenda Tangerang Hentikan Layanan PBB untuk Cetak SPPT 2026
7 November 2025 • Ben Asmadeus

Bapenda Kota Tangerang menghentikan seluruh layanan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 1 November 2025. Penundaan ini dimaksudkan agar fokus pada pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2026.
Selama masa pencetakan, layanan mutasi dan balik nama objek pajak tidak diberikan, namun permohonan yang diajukan sebelum 1 November akan tetap diproses. Layanan lain seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), konsultasi PBB, pengambilan berkas, penetapan SK NJOP, serta aktivasi PBB tetap tersedia.
Kepala Bapenda, Kiki Wibhawa, menyatakan langkah ini untuk memastikan data wajib pajak yang tercantum dalam SPPT akurat dan terkini, serta meningkatkan kecepatan dan profesionalisme layanan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi, validasi data, dan transparansi pengelolaan pajak daerah.
Sumber: DDTCNews