Pemkab Dharmasraya Gencarkan Penertiban Reklame Nunggak Pajak
7 November 2025 • Ben Asmadeus

Tim gabungan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya dan Satpol PP melakukan pembongkaran massal papan iklan yang belum membayar pajak reklame pada Jumat, 7 November 2025, di wilayah Dharmasraya, Sumatera Barat. Aksi tersebut menargetkan iklan-iklan yang pajaknya telah kedaluwarsa.
Sebelumnya, BKD mengidentifikasi reklame dengan masa pajak habis dan mengirim surat peringatan kepada pemiliknya. Jika tidak ada itikad baik, Satpol PP diberi wewenang membongkar iklan, terutama yang mempromosikan rokok, karena mayoritas tidak berizin.
Penertiban ini diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menegakkan ketertiban umum serta keselamatan jalan. Wajib pajak reklame, baik perusahaan maupun perorangan, diimbau melaporkan dan membayar pajak untuk mendukung pembangunan daerah.
Sumber: DDTCNews