IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi DPP PPN Mobil 130 Juta

7 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi DPP PPN Mobil 130 Juta
Pengadilan Pajak membatalkan koreksi DPP PPN penjualan mobilGambar: news.ddtc.co.id

Wajib pajak mengajukan banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang dilakukan otoritas pajak pada penjualan mobil Juni 2005. Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruh banding pada 16 April 2013. Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) otoritas pajak.

Otoritas pajak berpendapat bahwa faktur tidak mencakup biaya aksesoris, anti‑karat, dan jasa pengurusan balik nama, sehingga DPP PPN dikoreksi sebesar Rp130.765.248. Wajib pajak menegaskan bahwa semua biaya tersebut sudah termasuk dalam faktur, sesuai Pasal 1 angka 18 UU No. 8/1983 yang telah diubah.

Putusan tersebut menegaskan bahwa DPP PPN harus didasarkan pada nilai yang tercantum dalam faktur yang sah. Bagi wajib pajak, keputusan ini memperkuat kepastian bahwa biaya yang sudah dibebankan kepada konsumen tidak dapat dikenakan kembali. Otoritas pajak wajib menyajikan bukti terperinci bila ingin melakukan koreksi.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article